Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan KPU membuka
kotak suara, sepanjang melibatkan saksi dari dua pasangan
Capres-Cawapres Pilpres 2014.
"Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang
tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan
ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang
saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang
Panwaslu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat.
Saat membacakan ketetapan MK, ia menegaskan bahwa selain melibatkan
Panwaslu pada setiap tingkatan, maka pembukaan kotak suara harus memuat
berita acara dan keterangan akan dokumen-dokumen yang diambil untuk
dihadirkan di ruang sidang MK.
"Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat
keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta pengamanan dari
Kepolisian," ujarnya.
Hamdan menjelaskan tindakan KPU membuka kotak suara sebelum
ketetapan tersebut dibacakan akan diputuskan dalam putusan akhir MK
dalam mengadili perkara Pilpres 2014.
"Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel
yang diajukan dalam rangka pembuktian di MK oleh termohon sebelum,
adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,"
jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan pembukaan
kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar
perundang-undangan.
"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak
suara meruapakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan
terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu anggota
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi, saat sidang sengketa Pilpres di
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.
Pihak Prabowo mengungkapkan pembukaan kotak hanya bisa dilakukan
KPPS sebelm pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan,
KPU Kabupaten/kota saat rekap d tingkat kabupaten/kota dan pembukaan
kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu atau MK.
"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam
UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan
Pilpres," kata Didi.
Oleh karena itu, lanjutnya, perintah KPU untuk membuka kotak suara
melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut
hukum karena selurh tahapan Pilpres telah selesai.
"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi.
Sedangkan pihak Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla
menyatakan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tidak bertentangan dg
perundang-undangan.
"Pembukaan dapat dibenarkan asal tidak mengubah dokumen asli," kata salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva akan memusyawarahkan dengan hakim lainnya dan akan membuat ketetapan.
"Kami akan buat ketetapan pada sidang hari ini, mungkin sidang sore nanti," kata Hamdan.
MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara
Jumat, 8 Agustus 2014 16:47 WIB
"Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk m