Sungailiat (Antara Babel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Budi Yulianto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat, menyusul disetujuinya RUU Pilkada oleh DPR.
"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat setelah DPR menetapkan bahwa Pilkada dikembalikan melalui legislatif," katanya di Sungailiat, Jumat.
Sebelum ada petunjuk dari KPU Pusat melalui KPU Provinsi, kata dia, pihaknya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Saat ini kami masih bekerja sebagaimana mestinya seperti, membuat sejumlah laporan hasil kegiatan, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan serta melakukan evaluasi dari hasil kegiatan pelaksanaan pemilu baik pileg maupun pilpres," katanya.
Sebagai penyelenggara pemilu kata dia, kegiatannya berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Kami tetap akan menunggu perkembangan informasi dari KPU Pusat, karena kegiatan atau tugas yang dilaksanakan selain berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku juga sesuai arahan dari KPU Pusat," ujarnya.
Dengan disetujuinya RUU Pilkada menjadi undang undang yang mengembalikan proses pemilihan kepala daerah melalui legislatif, kata dia, bukan berarti serta merta KPU di daerah akan bubar.
"Munculnya undang-undang itu tidak akan membubarkan KPU daerah sebagai pelaksana penyelenggara pemilu," katanya.
KPU Bangka Tunggu Arahkan KPU Pusat
Jumat, 26 September 2014 23:48 WIB
"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU pusat setelah DPR menetapkan bahwa Pilkada dikembalikan melalui legislatif,"