Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa jumlah
daerah yang memiliki calon tunggal, sampai Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB,
berkurang menjadi 11 daerah dari sebelumnya 12 daerah.
"Karena ada penambahan calon di Kabupaten Serang, Banten, pada hari
pertama perpanjangan pendaftaran untuk daerah kurang dari dua pasangan
calon, Sabtu (1/8)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor
KPU, Jakarta, Sabtu..
Adapun pendaftaran perpanjangan pasangan calon bagi daerah yang
memiliki pendaftar kurang dari dua pasangan calon dan akan berakhir pada
Senin (3/8).
"Sampai pukul 19.30 WIB, Sabtu (1/8), jumlah daerah dengan pasangan
calon tinggal berkurang menjadi 11 karena ada penambahan satu pasangan
calon di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan tambahan tersebut terdaftar
atas nama Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah yang didukung oleh
Partai Gerindra, Hanura dan PBB," kata Hadar.
Pasangan calon tambahan ini melengkapi pasangan Ratu Tatu Chasanah
dan Pandji Tirtayasa yang sebelumnya sudah tercatat di KPU.
Hadar melanjutkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan 11
daerah yang masih memiliki calon tunggal dan satu daerah yang tanpa
calon.
"Hanya kita terkendala dalam berkomunikasi dengan Kabupaten Arfak di
Provinsi Papua Barat karena infrastruktur yang kurang memadai di daerah
itu," katanya.
Sebanyak 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah
Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat,
Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di
Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa
Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor
Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua
Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon
adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU
Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua
pasangan calon kepala daerah, harus melakukan perpanjangan masa
pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari
pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon
yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari
(29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3
Agustus).
Selain itu KPU juga menyatakan, berdasarkan data terkini sampai
Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, ada 825 pasangan calon yang sudah
terdaftar. Data ini berkurang bila dibandingkan dengan hari Jumat
(31/7), di mana KPU menerima 837 pasangan calon.
"Jumlah pasangan calon berkurang karena setelah kami periksa ada
data ganda karena kesalahan sistem. Tapi sudah kami perbaiki," tutur
Hadar.
Dia menyebutkan, dari 825 pasangan calon tersebut, 157 calon di
antaranya adalah petahana. Jika dijabarkan lebih lanjut, 136 orang
merupakan petahana di daerah berbeda dan 21 orang petahana yang
mendaftar jadi kepala daerah di tempat lain.
KPU : Jumlah Daerah Calon Tunggal Berkurang
Sabtu, 1 Agustus 2015 23:53 WIB
"Karena ada penambahan calon di Kabupaten Serang, Banten, pada hari pertama perpanjangan pendaftaran untuk daerah kurang dari dua pasangan calon, Sabtu (1/8),"