Bandung (Antara Babel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan menyatakan waktu guru melakukan aktivitas kreatif dalam
mendidik siswa harus dihitungkan sebagai jam kerja.
Pada acara
silaturahmi dengan guru kesenian di kampus Sekolah Tinggi Seni Indonesia
(STSI) Bandung, Jawa Barat, Kamis, Anies mengatakan bahwa pemerintah
ingin membuat aturan yang membuat waktu guru melakukan kegiatan kreatif
semacam itu dihitung sebagai jam kerja.
Pembuatan aturan jam kerja guru seperti itu, menurut dia, merupakan upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.
Ia mengatakan selama ini guru yang menggunakan cara-cara kreatif
dalam mendidik merasa terbebani karena kegiatan mereka tidak masuk dalam
jam kerja.
"Kalau mereka melakukan aktivitas kreasi tetapi tidak dianggap jam
kerja, ya akhirnya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal
mengajar 24 jam itu," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan pendidikan di Indonesia bukan saja
menghasilkan anak berintelektual tinggi tetapi juga berkarakter baik dan
berbudi pekerti luhur.
Anies juga mengatakan bahwa pendidikan
seni punya efek dalam membangun budaya dan para guru didorong berperan
lebih aktif dan kreatif dalam mengajarkannya.
"Sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat ini tapi juga
bagaimana daya kreasi untuk menggunakan suatu hasil kreasi baru,"
katanya.
Mendikbud Ingin Aktivitas Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja
Kamis, 6 Agustus 2015 17:03 WIB
"Kalau mereka melakukan aktivitas kreasi tetapi tidak dianggap jam kerja, ya akhirnya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal mengajar 24 jam itu,"