Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan menindak tegas penyebar paham komunisme seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat ini sudah meresahkan masyarakat.
"Sebelumnya beredar kabar bakal ada pembagian kaos berlambang palu dan arit di kota-kota besar di Indonesia pada hari ini. Mengenai hal itu, jika terjadi di Babel maka akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Senin (9/5).
Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap penyebaran dan pemakai kaos berlambang palu arit ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Setelah mendengar kabar akan adanya penyebaran kaos bergambar PKI, kami langsung melakukan pemantauan supaya tidak kecolongan," katanya.
Dikatakannya, seluruh jajaran masih melaksanakan pemantauan dan pengawasan seputar adanya penyebaran dan pemakaian kaus paham komunis. Adapun tindakan yang akan diambil pihaknya mulai dari penyitaan, pelucutan dan pendataan bahkan kurungan penjara.
Ia menyebutkan, payung hukum dan dasar untuk menindak terhadap penyebar ajaran Komunis yakni Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP-MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.
"Dalam Pasal 107 a UU-RI nomor 27 Tahun 1999 disebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Polda Babel Akan Tindak Tegas Paham Komunisme
Selasa, 10 Mei 2016 0:22 WIB
Sebelumnya beredar kabar bakal ada pembagian kaos berlambang palu dan arit di kota-kota besar di Indonesia pada hari ini. ..