Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengatakan kebijakan pihaknya soal reklamasi akan mengikuti aturan
presiden.
"Kebijakan kami mengenai sesuatu seperti pembangunan reklamasi adalah
sesuai dengan arahan presiden, dan sesuai dengan aturan undang-undang,"
kata dia, dalam Social Good Summit, di Jakarta, Kamis.
"Tidak boleh nelayan itu dirugikan, jadi semua harus diatur supaya nelayan itu tidak dirugikan," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan tiga syarat. Pertama, sesuai dengan aturan, kemudin stakeholder-nya tidak boleh ada yang dirugikan, dan terakhir lingkungannya tidak boleh rusak.
"Itu yang harus kita pastikan, jadi kalau pembangunan sudah dikehendaki pemerintah, kita mesti support, tetapi tiga tadi harus menjadi syarat utama. Kalau itu tidak ada, ya tidak boleh dilakukan," ujar Menteri Susi.
"Masyarakat bisa melakukan class action, masyarakat bisa ke
pengadilan untuk keberatan dan sebagainya. Kita pasti akan meyakinkan
bahwa masyarakat, nelayan tidak dirugikan," tambah dia.
Tiga Syarat Menteri Susi Untuk Reklamasi
Kamis, 29 September 2016 13:24 WIB