Toboali (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta koperasi nelayan yang menerima bantuan fasilitas alat tangkap ikan dari pemerintah melaporkan perkembangan usahanya.
"Saat ini belum ada koperasi dan kelompok usaha bersama nelayan yang melaporkan penggunaan bantuan sarana alat tangkap ikan yang disalurkan" kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Bangka Selatan, Marpaung di Toboali, Rabu.
Ia menjelaskan koperasi dan KUBE nelayan yang menerima bantuan diwajibkan melaporkan perkembangan usaha sekali dalam sebulan selama enam bulan.
"Laporan ini untuk mengetahui sejauh mana dampak bantuan yang disalurkan terhadap perkembangan usaha. Apakah mengalami peningkatan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya telah menyalurkan berbagai alat tangkap ikan seperti bubu, coolbox, fish finder dan lainnya kepada enam koperasi dan KUBE nelayan tradisional.
Menurut dia bantuan yang diberikan kepada nelayan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/400/DKP/2016, dalam upaya meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.
"Nelayan yang menerima bantuan juga melalui verifikasi yang dilakukan oleh Tim DKP dan selanjutnya baru diusulkan kepada bupati untuk diterbitkan SK," katanya.
Ia mengimbau kepada nelayan yang ingin mendapatkan bantuan agar menjadi anggota koperasi nelayan atau perikanan.
"Proposal bantuan akan ditinjau apakah calon penerima layak menerima bantuan atau tidak," ujarnya.
Koperasi Nelayan Diminta Laporkan Perkembangan Usaha
Kamis, 29 Desember 2016 0:54 WIB
Saat ini belum ada koperasi dan kelompok usaha bersama nelayan yang melaporkan penggunaan bantuan sarana alat tangkap ikan yang disalurkan.