Pontianak (Antara Babel) - Sebanyak 293 dus makanan tidak layak edar
berupa sosis asal Malaysia hasil tangkapan pada Jumat (17/2) di Nanga
Pinoh, Kabupaten Melawi dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan (BBPOM) Pontianak.
"Sebanyak 293 dus sosis tersebut berisi masing-masing berisi 35
kemasan," ungkap Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan di Pontianak,
Rabu.
Pemusnahan itu sendiri dilakukan BBPOM dengan cara di kubur di dalam tanah yang sudah berisi air.
"Kami musnahkan di halaman Balai Karantina Pertanian Kelas satu
Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya,"terangnya.
Corry menambahkan, ratusan dus sosis ini diamankan dari Dedi alias
Atong warga Nanga Pinoh yang akan diedarkan ke masyarakat di sana.
"Dari keterangan Atong, sosis ini didapatkannya dari para pengendara
sepeda motor yang sering keluar masuk Malaysia. Berkat laporan
masyarakan dan karena makanan ini tidak layak edar, makanya Atong kami
amankan beserta ke 392 dus sosis sebagai barang bukti yang saat ini kami
musnahkan,"katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Dedi alias Atong mengatakan dirinya
sengaja menjual sosis asal Malaysia ini karena menurutnya masyarakat
khususnya di Nanga Pinoh memang membutuhkan sosis asal Malaysia yang tak
ada ijin edar sebagai makanan layak kosumsi.
Atas perbuatannya, Atong bisa dikenakan Undang-Undang nomor 18,
tahun 2012, tentang pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun
dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ratusan Dus Sosis Asal Malaysia Dimusnahkan
Rabu, 22 Februari 2017 10:05 WIB
Sebanyak 293 dus sosis tersebut berisi masing-masing berisi 35 kemasan,