Banda Aceh (Antara Babel) - Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam yang
terbukti melanggar qanun jinayat di Kota Banda Aceh dihukum delapan
hingga 27 kali cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Al Mukminin
Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin.
Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk disaksikan ribuan anggota
masyarakat. Prosesi eksekusi cambuk dikawal ketat puluhan anggota Satpol
PP dan Wilayatul Hisbah serta kepolisian.
Adapun 12 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut terdiri
empat pasangan atau delapan terhukum ikhtilath (asusila) dan empat
terhukum maisir atau judi.
Delapan terhukum ikhtilath yakni pasangan Munawir bin M Jafar, 31
tahun, dan Mariati binti M Yakob, 46 tahun. Pasangan ini dihukum
masing-masing 21 kali cambuk.
Berikutnya pasangan M Kadafi bin Abdul Wahab, 25 tahun, dan Cici
Anggia binti Hamdani, 20, tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 17
kali cambuk.
Kemudian, pasangan M Farid bin Marjuddin, 24 tahun, dan Siti Zahara
binti Ibrahim Hasan, 23 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 22
kali cambuk.
Serta Ilhamdi bin Safwan, 21 tahun, dan Nuraini binti Amin Puteh,
43 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing 24 kali cambuk.
Sedangkan empat terhukum cambuk kasus maisir yakni Erwin Sahmedi
bin Aminuddin, 34 tahun, Johan Hadi Perdata Tanjung bin Asran Tanjung,
26 tahun.
Dan M Amin Harahap bin Rayo Harajap, 31 tahun, dan Roito Harahap
bin Raja Harahap, 28 tahun. Keempat terpidana maisir tersebut dihukum
masing-masing empat kali cambuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP
dan WH) Banda Aceh Yusnardi mengatakan, para terhukum cambuk tersebut
ditangkap masyarakat beberapa waktu lalu.
"Kemudian, masyarakat menyerahkan kepada kami untuk diproses secara
hukum. Setelah menjalani hukuman, mereka dikembalikan ke keluarga,"
kata Yusnardi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh
Ricky SH mengatakan, para terhukum cambuk ditahan selama diproses hukum
berlangsung.
"Penahanan diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum
jinayat. Masa penahanan dikompensasikan 30 hari sama dengan satu kali
hukuman cambuk," kata Ricky.
12 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk
Senin, 20 Maret 2017 14:57 WIB
Kemudian, masyarakat menyerahkan kepada kami untuk diproses secara hukum. Setelah menjalani hukuman, mereka dikembalikan ke keluarga,