Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional
(BSSN).
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Dalam Perpres tersebut disampaikan, BSSN bertugas melaksanakan
keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan,
mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan
keamanan siber.
BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu
oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang
Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang
Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan
Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah
Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan
Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan
Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security
Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan
Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap
dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan
organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat
Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Badan Siber dan Sandi Nasional Resmi Dibentuk
Kamis, 1 Juni 2017 15:40 WIB