Padang (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang,
Sumatera Barat kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir
jalan yang marak menjelang Lebaran hukumnya haram karena di dalamnya
terdapat unsur riba.
"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat
sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada, sementara yang dijual
malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota
Padang, Duski Samad di Padang, Jumat.
Menurut dia jika penyedia jasa penukaran uang berdalih mereka
hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang
dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran
secara cuma-cuma.
"Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia.
Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan
uang justru yang terjadi selama ini panjangnya antrean disebabkan oleh
ramainya para calo tersebut, ujarnya.
Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa
namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.
Peredaran uang menjadi urusan negara dan sudah ada lembaga resmi yang mengelolanya, kata dia.
Apalagi ini menyangkut kepentingan publik oleh sebab itu kepada
masyarakat sebaiknya jangan menggunakan calo dan tukarkan di tempat
resmi, ujar dia.
Terkait dengan tradisi "manambang" yang marak terjadi saat Lebaran
ia menilai itu bukan budaya yang baik karena mengajarkan anak menjadi
peminta-minta.
" Islam mengajarkan tangan di atas atau memberi bukan meminta-minta uang saat Lebaran," ujarnya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat
menyiapkan uang baru senilai Rp3,4 triliun dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena
ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp3,4 triliun dan
sudah bisa ditukarkan masyarakat sejak 5 Juni hingga 20 Juni 2017,"
kata Kepala BI perwakilan Sumbar, Puji Atmoko.
Ia mengatakan pada tahun ini warga yang hendak menukarkan uang akan
dilayani di loket yang disiapkan di halaman kantor parkir BI Sumbar
jalan Sudirman bekerja sama dengan perbankan di daerah.
Masyarakat langsung bisa menukarkan setiap hari kerja dari Senin
sampai Kamis pada 8.30 WIB - 13.00 WIB secara cuma-cuma, katanya.
Selain itu kami juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan khusus
di Padang beroperasi di empat titik yaitu Jembatan Siti Nurbaya, Jalan
Diponegoro, Kampung Kalawi dan Bandara Internasional Minangkabau, ujar
dia.
Puji berharap pada tahun ini jasa penukaran pribadi tidak ada
lagi, minimal berkurang karena uang baru merupakan kebutuhan semua pihak
yang disediakan secara gratis.
Menurut dia strategi yang dilakukan BI untuk mencegah munculnya
jasa penukaran pribadi melalui kerja sama dengan perbankan untuk
menyediakan layanan resmi baik di kantor bank hingga mobil kas keliling.
MUI Padang Nyatakan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Hukumnya Haram
Jumat, 9 Juni 2017 11:24 WIB
Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena,