Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akan
mengundang pakar hukum yang ikut menyusun Undang-Undang No.30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta masukan.
"Mulai pekan depan sudah mulai pemanggilan. Ada beberapa akademisi
dan profesor yang juga membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi," kata Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu
di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Jakarta, Senin.
Masinton mengatakan Pansus antara lain akan mengundang Romli Atmasasmita, Andi Hamzah, dan Yusril Ihza Mahendra.
"Jumlah totalnya tapi nanti sesuai dengan kebutuhan, kita akan undang," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Masinton juga menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket KPK
ditujukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan untuk
melemahkannya.
"Jadi apa yang dibangun selama ini bahwa angket ini untuk memperlemah KPK, saya rasa itu pandangan yang tidak tepat," katanya.
Pansus Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6). Rapat yang
dihadiri wakil dari fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura,
Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra itu menunjuk politisi Partai Golkar Agun
Gunandjar menjadi ketua Pansus.
Agun usai rapat Pansus pada
Kamis (8/6) mengatakan Pansus memerlukan dana sekitar Rp3,1 miliar untuk
bekerja selama 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana tersebut sudah termasuk untuk membiaya aktivitas di luar rapat-rapat formal di parlemen.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk
mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," katanya.
Rapat Pansus Kamis juga memutuskan kerangka acuan kerja Pansus dan menyepakati mekanisme kerja Pansus.
Pansus Angket Akan Undang Penyusun UU KPK
Senin, 12 Juni 2017 15:17 WIB
Mulai pekan depan sudah mulai pemanggilan. Ada beberapa akademisi dan profesor yang juga membidani lahirnya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,