Palembang (Antara Babel) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota
Palembang Romi Afriansyah, mengatakan pernikahan remaja berusia 16
tahun, Selamat Riyadi dengan nenek Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar
yang telah menginjak usia 71 tahun tidak lazim.
"Pernikahan ini tidak lazim dan sepatutnya jangan ditiru karena jika
ditinjau dari berbagai sektor lebih banyak mudaratnya," kata Romi di
Palembang, Kamis.
Proses pernikahan keduanya dilakukan di rumah Ketua RT 01 Desa
Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera
Selatan, 3 Juli 2017.
Kejadian ini menghebohkan masyarakat.
"Dari sisi hukum sudah jelas bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 29 ayat 1," kata Romi.
Ia menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut dijelaskan peran orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Usia
Selamat 16 tahun masih tergolong anak-anak, sementara UU mensyaratkan
batas usia bagi pria untuk menikah adalah minimal 19 tahun.
"Mengapa ini terjadi, apakah orangtua dalam hal ini ketua RT, kepala
desa, hingga masyarakat sekitar tidak mencegahnya? Meski katanya ada
ancaman bunuh diri, saya rasa hal itu tidak lagi relevan saat ini," kata
Romi.
Namun lantaran sudah terjadi, maka sepatutnya semua pihak dapat
mengedukasi para remaja untuk tidak mencontoh hal ini, ujarnya.
KPAI pun khawatir akan ada yang meniru tindakan tersebut lantaran
kedua pasangan tersebut menjadi terkenal, tampil di acara televisi,
hingga mendapatkan hadiah dari masyarakat.
"Sebaiknya masyarakat menyikapi dengan arif, karena ini tidak lazim.
Bukankah orang menikah itu salah satunya bertujuan untuk mendapatkan
keturunan. Bukan karena dasar suka sama suka saja," kata Romi.
Bukan hanya KPAI yang mengkhawatirkan kejadian ini, Kepala BKKBN
Sumsel Waspi mengatakan usia ideal bagi pria untuk menikah adalah 25
tahun sedangkan perempuan 20 tahun.
"Sebagai kepala keluarga tentunya laki-laki diharapkan dapat menjadi
kepala keluarga. Dengan usia 25 tahun, diperkirakan akan memiliki
kemampuan baik secara finansial maupun mental," kata Waspi.
KPAI Palembang Sebut Pernikahan Selamat-Rohaya tak Lazim
Kamis, 13 Juli 2017 15:16 WIB
Pernikahan ini tidak lazim dan sepatutnya jangan ditiru karena jika ditinjau dari berbagai sektor lebih banyak mudaratnya,