Jakarta (Antara Babel) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna
Said Kavling 6 - 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, membacakan
pengumuman mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai
tanggal 19 Juli 2017.
Freddy Harris, menjelaskan bahwa
Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan
pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Artinya
secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi
persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan
diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," katanya.
Adapun
sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi
maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum
perkumpulan/ormas tersebut.
"Sedangkan mengenai SK pencabutan
Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas
Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Freddy Harris.
Menurutnya
pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh
pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas
melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada
perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai
dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Pemerintah
juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan
sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di
ranah politik, hukum, dan keamanan," katanya.
Freddy Harris
menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah
proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan
catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka
perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan
tetap berada di koridor hukum.
"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," kata Freddy Harris.
Dirjen
AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga
menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina
perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari
masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang
melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Adapun instansi
pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan
melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalir
memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas
diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu.
"Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam," katanya.
Freddy
Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan
Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun
dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang
bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
"Mereka mengingkari
AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait
lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK
Badan Hukum HTI," kata Freddy Harris.
Kemenkumham melalui Dirjen
AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk
mencabut SK Badan Hukum HTI, katanya.
Sebelumnya, HTI tercatat di
Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi
AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan
permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui
websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya
pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar
sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya jika
ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan
untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. "Silahkan mengambil jalur hukum," kata Freddy
Harris.
Penjelasan Kemenkumham Soal Pencabutan Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia
Rabu, 19 Juli 2017 11:57 WIB
Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,