Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016.
"Opini yang diberikan tahun ini sama dengan tahun anggaran 2015, yakni WDP," kata Anggota V BPK Isma Yatun MT saat penyerahan LKPD Kepulauan Babel 2016 pada Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan hal yang dikecualikan dalam opini terhadap LKPD Provinsi Kepulauan Babel 2016 antara lain aset yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp18,14 miliar yang juga merupakan pengecualian opini LKPD 2015 yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Selanjutnya, akumulasi penyusutan atas aset tetap gedung dan bangunan serta aset tetap jalan, irigasi, jaringan yang belum dapat dinilai kewajarannya.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Kepulauan Babel harus memperbaiki penatausahaan aset yang diserahkan pemkab/kota kepada pemprov sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang belum tertib.
Selain itu, masih terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan gedung dan jalan.
"Penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi tahun 2016 yang tidak tertib yaitu disusun dan dilaporkan melebihi 31 Maret 2017," ujarnya.
Isma Yatun menegaskan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.
"Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.
BPK Beri Opini WDP atas LKPD Babel 2016
Kamis, 20 Juli 2017 23:36 WIB