Jakarta (Antara Babel) - Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat P Silitonga
menyatakan pencabutan SK Badan Hukum organisasi kemasyarakatan (ormas)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah keputusan sepihak.
"Pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak,
melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, yang berada di ranah
politik, hukum dan keamanan," kata Daulat dalam acara diskusi media
"Forum Merdeka Barat 9" di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, pencabutan SK badan hukum HTI itu merupakan tindak
lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Ormas.
Dalam Perppu tersebut, sambung dia, disebutkan bahwa tindakan tegas
akan diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang
tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan
tersebut, maka dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daulat.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan
untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat. Salah satunya, yaitu dengan
mempermudah proses pengesahan badan hukum ormas.
"Dengan catatan, setelah ormas disahkan melalui SK, maka ormas itu
wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor
hukum. Ormas itu tidak boleh berseberangan dengan ideologi dan hukum di
Negara Indonesia," tutur Daulat.
Dia menambahkan Perppu tersebut juga mengamanatkan bahwa pemerintah
tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas saja, tetapi juga
memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi suatu ormas yang
menyimpang dari ideologi dan hukum negara.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) pada 10 Juli 2017.
Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan
hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kemenkumham: Pencabutan Status Hukum HTI Bukan Keputusan Sepihak
Jumat, 21 Juli 2017 20:37 WIB
Pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan.