Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan hingga saat ini
masih bekerja sesuai jabatannya meskipun ada permintaan dirinya
mengundurkan diri.
"Itu urusan politik, saya tidak ikut karena tugas saya sekarang
hanya di profesional, bekerja," kata Asman Abnur ketika ditemui di
Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan hingga saat ini dirinya belum berkoordinasi lagi dengan pihak yang memintanya mundur.
"Saya belum konsultasi lagi, nanti saya lihat, saya sekarang tugasnya kerja, kerja aja," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien
Rais menyuarakan agar partainya menarik diri dari Kabinet Kerja.
Pernyataan itu disampaikan Amien Rais usai menghadiri halal bihalal
di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Bondowoso, Minggu (23/7). Amien
menginginkan Asman Abnur mundur dari jabatannya sebagai Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menanggapi desakan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab
singkat bahwa persoalan kabinet menjadi hak prerogatif presiden.
"Ya itu hak prerogatif Presiden, itu haknya Presiden," singkat Zulkifili di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Diketahui, usai bergabung dengan pemerintah saat itu, PAN mendapat
posisi kursi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang diberikan kepada Asman Abnur.
Desakan PAN untuk keluar dari anggota koalisi partai pendukung
pemerintahan semakin mencuat usai sikap partai berlambang matahari
terbit itu, tidak sejalan dengan pemerintah terkait ambang batas
presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara di UU Pemilu
yang baru saja disahkan pekan lalu.
Pemerintah dan partai-partai koalisi pendukung pemerintah memilih
Paket A yakni presidential threshold (20-25 persen), parliamentary
threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Hanya PAN dari koalisi pendukung pemerintah yang mendukung Paket B
yakni presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4
persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode
konversi suara (quota hare). Akhirnya PAN bersama partai non koalisis
seperti Gerindra, Demokrat dan PKS walkout dari voting pengambilan
keputusan RUU Pemilu.
Menpan-RB Tetap Kerja Meski Diminta Mundur
Senin, 24 Juli 2017 16:59 WIB
Saya belum konsultasi lagi, nanti saya lihat, saya sekarang tugasnya kerja, kerja aja,