Washington/Moskow (Antara Babel) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump
akan menandatangani legislasi yang menerapkan sanksi kepada Rusia, kata
Gedung Putih setelah Rusia memerintahkan AS untuk memangkas ratusan staf
diplomatiknya sebagai pembalasan atas keluarnya legislasi itu. Rusia
juga menyita dua bangunan milik Kedubes AS di Rusia.
Keputusan
Rusia itu diumumkan oleh kementerian luar negerinya Jumat waktu setempat
atau sehari setelah Senat AS menyetujui sanksi baru kepada Rusia.
Legislasi
ini adalah bagian dari jawaban atas kesimpulan badan-badan intelijen AS
bahwa Rusia ikut campur dalam Pemilihan Presiden AS 2016 dan sebagai
hukuman lebih jauh akibat tindakan Rusia mengakneksasi Krimea pada 2014.
Jumat
malam waktu setempat Gedung Putih mengeluarkan pernyataan bahwa Trump
akan menandatangani RUU itu setelah mengkaji versi terakhirnya.
Pernyataan Gedung Putih itu tidak ada kaitannya dengan ancaman Rusia
untuk menerapkan langkah pembalasan.
Sejak berpekan-pekan lalu
Rusia sudah mengancam untuk menerapkan pembalasan. Pernyataan ini
memupus harapan semasa pemerintahan Trump untuk bisa membina hubungan
lebih hangat dengan Rusia.
Kementerian luar negeri Rusia
mengeluhkan perasaan anti-Rusia yang semakin besar di AS, seraya menuduh
lingkaran politik AS berusaha menciptakan konfrontasi terbuka.
Presiden Vladimir Putin sudah mengingatkan Kamis lalu bahwa Rusia harus membalas perilaku AS itu, demikian Reuters.
Meski Berisiko Dimusuhi Putin, Trump Siap Tandatangani RUU Sanksi Rusia
Sabtu, 29 Juli 2017 19:28 WIB