Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menyatakan kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihaknya ingin memberdayakan PT
Garam untuk tata niaga garam nasional.
"Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap
tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam
lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk
petambak garam lebih bagus," kata Menteri Susi seperti dikutip dari
situs resmi KKP di Jakarta, Selasa malam.
Menurut dia, untuk menjaga agar harga garam petambak tidak jatuh
saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan
boleh impor.
Susi Pudjiastuti mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai menteri,
dirinya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tetapi dirinya
tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Dengan adanya Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan
Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk
mengawasi impor garam.
Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.
Terkait dengan dugaan kartel garam, Menteri Susi menyatakan dulu
terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir
garam karena mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksi mereka
sehingga separuhnya bocor ke pasar konsumsi.
"Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor
garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam
konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak
jadi jatuh," paparnya.
Menteri Susi juga menegaskan, pihaknya ingin agar garam konsumsi
yang boleh impor hanya PT Garam. Pemerintah juga menugaskan PT Garam
untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak.
Sedangkan terkait dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini,
Menteri Susi menjawab sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan
mengawasi, mengakibatkan banyak pihak yang terganggu.
Selain itu, Susi juga menginginkan berbagai pihak memonitor dan
mengawasi bersama sehingga kalau ada perusahaan industri diberi izin
untuk kepentingan industrinya tetapi dijual ke konsumen, agar segera
dilaporkan.
"Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak
jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir. Saya percaya kalau dari
dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya
untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu,
tata niaga perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur
untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan
baik," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim
menegaskan penting bagi pemerintah untuk dapat mengoptimalkan kinerja
BUMN PT Garam guna mengatasi berbagai kompleksitas permasalahan sektor
garam di Tanah Air.
"Kembalikan fungsi dan peran PT Garam sebagai badan usaha milik
negara yang bertanggungjawab melakukan kegiatan usaha industri garam
beserta angkutannya, pembinaan usaha garam rakyat, pengendalian stok,
dan stabilisasi harga garam secara nasional," kata Abdul Halim dan
menambahkan, hal tersebut juga telah diatur di dalam Peraturan
Pemerintah No 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk PU Garam menjadi
Perusahaan Perseroan.
Menteri Susi: Kesejahteraan Petambak Garam Tanggung Jawab KKP
Selasa, 1 Agustus 2017 22:45 WIB