Jakarta (Antara Babel) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Pandjaitan mengaku tidak ada masalah jika PT Freeport Indonesia
ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041 dengan syarat setuju
untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.
Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin, mengatakan bahwa
perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutnya telah bersedia melakukan
divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral
(smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.
"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia
bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya,
itu enggak ada masalah," katanya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia
menyebutkan perpanjangan izin oprasi pertambangan hanya bisa bertahap
setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun,
kepastan perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana
pengembangan tambang bawah tanah.
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira
kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai
2041," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa valuasi saham yang
didivestasikan akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan
perhitungan dari cadangan yang ada.
"Kami kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara
universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan,"
pungkasnya.
Luhut: Tak Masalah Freeport Perpanjang Hingga 2041 Asal Divestasi 51 persen
Selasa, 15 Agustus 2017 10:40 WIB
Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu enggak ada masalah,