Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung secepatnya akan meminta fatwa
kepada Mahkamah Agung soal kepastian batasan grasi bagi terpidana mati
karena selama ini telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada
kepastian hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada tahun lalu menyatakan jangka
waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak
putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam putusan uji
materi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi).
Sebelumnya UU tersebut menyebutkan batasan waktu pengajuan grasi itu selama satu tahun.
Jaksa Agung menambahkan, putusan MK itu telah menghambat
pelaksanaan eksekusi mati mengingat tidak ada kepastian hukum soal
grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana
memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," katanya.
"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu
tahun dihapuskan," katanya lalu menegaskan kembali grasi itu tidak ada
tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan
kepastian berapa lama mengajukan grasi.
Tidak ada alasan atau hambatan bagi Kejaksaan untuk tidak
melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba mengingat
kondisi Indonesia sudah darurat narkoba, demikian pengamat hukum
Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.
"Secara yuridis menurut saya tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4," katanya.
Menurut dia, tugas peradilan sudah tuntas sehingga saatnya kejaksaan
Agung mengeksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan
kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan serta perang
terhadap bisnis narkoba.
Menurut dia, eksekusi mati dapat
dilakukan asalkan telah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap dan
terpidana telah menggunakan semua perlindungan hukum termasuk grasi.
Disebutkan bahwa, bisnis narkoba adalah salah satu model penjajahan baru
dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial
akan rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba.
"Tugas pemerintah melindungi segenap tumpah darah warganya dan menjamin
kesehatan sehingga setiap orang atau kelompok yang mengganggu tujuan
bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama dalam hal ini
para pebisnis narkoba," katanya.
Karena itu, lanjut dia, melihat kenyataannya saat ini terpidana mati
narkoba jilid 4 harus dieksekusi segera sebagai wujud sikap negara yang
konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin massif serta semakin
menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari
masyarakatnya.
Kejagung Minta Fatwa MA Soal Grasi Terpidana Mati
Jumat, 18 Agustus 2017 14:46 WIB
Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum,