Timika (Antara Babel) - Manajemen PT. Freeport bersikap tegas dengan
menyatakan tidak akan membuka ruang perundingan dengan bahkan menyatakan
tidak akan membuka lowongan bagi mantan karyawan untuk bekerja langsung
di Freeport.
"Kebijakan perusahaan adalah kita tidak rekrut lagi secara langsung
melainkan melalui kontraktor. Karena Freeport tidak lagi membuka ruang
kerja bagi mereka (mantan karyawan) langsung ke Freeport tetapi kita
semua lakukan lewat kontraktor yang ditunjuk," kata EVP Sustainable
Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo di Timika, Senin.
Pada Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT hingga malam. ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok menyerbu Check Point 28
samping Bandara Mozes Kilangin Timika dan membakar mobil
milik PT Freeport Indonesia dan juga motor.
Menurut Sony, pihak perusahaan sudah berusaha untuk mengimbau
karyawan mogok untuk kembali namun tidak direspon. Akhirnya melalui
peraturan yang ada manajemen Freeport menganggap karyawan mogok
mengundurkan diri secara sukarela.
Ia juga mengatakan bahwa Freeport saat ini masih membutuhkan
tenaga karyawan terutama operator-operator mesin di area tambang.
Namun jika hal tersebut tidak diterima oleh ribuan karyawan mogok
yang menurut Freeport telah mengundurkan diri secara sukarela tersebut
maka dapat menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke
Pengadilan Hubungan Industrial.
Saran untuk membawa persoalan karyawan dengan manajemen Freeport ke
PHI menurut Wakil Ketua II DPRP Papua, Yansen Tinal sudah disarankan
oleh DPRP pada saat pertemuan bersama dengan PC SPKEP SPSI Mimika di
Jayapura beberapa waktu lalu.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perwakilan karyawan saat
itu yang diwakili oleh pimpinan dan pengurus PC SPKEP SPSI Mimika.
Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika
dikonfirmasi mengatakan bahwa SPSI dan PUK SPSI yang ada di Mimika
menolah untuk membawa persoalan hubungan industrial itu ke ranah hukum.
Aser juga menyangga pernyataan Wakil Ketua DPRP Papua yang
menyatakan bahwa DPRP telah menyarankan agar membawa persoalan itu ke
PHI. Melainkan mekomendasi Disnaker Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika
untuk memfasilitasi pertemuan antara manajemen Freeport dan karyawan
mogok.
"Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika
melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat
(Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan,"
ujarnya.
Aser menyayangkan bahwa sementara terjadi mogok kerja Freeport
melakukan PHK sepihak kepada karyawan mogok. Bahkan beberapa kontraktor
yang ada di lingkungan Freeport membuka lowongan pekerjaan untuk
mengganti posisi karyawan yang sementara melakukan mogok.
Ia juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan manajemen Freeport
telah melangkahi aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku
termasuk Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial di
lingkungan Freeport.
"Saya mau tanya apakah furlog dan PHK yang sudah terjadi sudah
sesuai dengan UU dan PKB yang ada? Mereka ini adalah anak bangsa dan
tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Komentar Freeport Soal Karyawan Mogok
Senin, 21 Agustus 2017 10:41 WIB
Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan,