Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam
menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri 26
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Selasa mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima
salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37
P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017
pada 1 Agustus 2017, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas
dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua
pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya
agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian
hari.
"Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan
yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami
akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang
terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator
transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan," katanya.
Hengki menjelaskan di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah
pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dia merinci sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang
dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut
pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri
tersebut," ujarnya.
Hengki juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan
umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal
ini pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya
dalam berbagai kepentingan masyarakat.
"Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko
Setijowarno bahwa tansportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman
dan nyaman. Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi
praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan
penataan transportasi secara nasional," katanya.
Terdapat sedikitnya enam orang yang kesemuanya adalah pengemudi
angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan
hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kemenhub Taati Putusan MA Soal Regulasi Taksi Daring
Selasa, 22 Agustus 2017 11:04 WIB
Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut,