Jakarta (Antara Babel) - KPK hanya akan memenuhi undangan Komisi III DPR
sebagai mitra kerja dan bukan panggilan panitia khusus (pansus) DPR.
"Kita
kan hubungannya dengan komisi III sementara kalau dengan pansus kan
kita menunggu putusannya MK (Mahkamah Konsitusi) bagaimana, kalau Komisi
III yang mengundang kita datang, kan partner-nya KPK," kata Ketua KPK
Agus Rahardjo di gedung KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan bahwa pimpinan DPR
telah menerima surat dari pimpinan Pansus hak angket KPK untuk
mengirimkan surat pemanggilan kepada para pimpinan KPK agar menghadiri
rapat Pansus Angket.
Pemanggilan pimpinan KPK itu sifatnya klarifikasi terhadap berbagai
temuan yang diperoleh Pansus Angket selama kerjanya. Pansus mengaku
setidaknya ada 11 temuan yang didapatkan dari sejumlah laporan,
penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, wawancara terekam dan
sebagainya.
Bila ada perbedaan keterangan antara pimpinan KPK dengan pendapat
saksi yang pernah dihadirkan Pansus, maka bisa saja dikonfrontir.
Pemanggilan itu menurut Fahri sesuai UU No 17 tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa siapa pun yang dipanggil dalam
Pansus Angket harus datang memenuhi panggilan.
Ada 6 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK
yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP
dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam
dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta
dolar AS.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK
menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari
fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus
KTP Elektronik (KTP-E).
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK
yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa
Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui
fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi
III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari
fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi
PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa
Novel namanya.
KPK Hanya Akan Penuhi Undangan Komisi III
Selasa, 22 Agustus 2017 22:55 WIB