Bandung (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri, Fuad Arif Fakrulloh, mengatakan sekitar
25 persen alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di
6.000 kecamatan di Indonesia, rusak.
"Kerusakan kita itu sekitar
20 sampai 25 persen. Kita punya 6.000 kecamatan, jadi kalau 20 sampai 25
persennya itu kira-kira di 1.500 (kecamatan) yang rusak," ujar Fuad
saat sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih gubernur Jabar 2018 di
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Menurutnya, ada dua faktor yang membuat alat rekam KTP-el rusak.
Pertama diakibatkan kesalahan manusia, dan kedua oleh faktor teknis
seperti tersambar petir atau konsleting.
Di sisi lain, kata dia, seharusnya alat rekam yang sudah
berusia lebih dari lima tahun segera diganti. Pasalnya, setelah melewati
waktu tertentu, alat rekam tidak akan berfungsi dengan normal dan
sangat berpotensi rusak.
"Usia alat elektronik itu kan lima
tahun, sekarang sudah enam tahun. Terus ada yang rusak karena tersambar
petir, konslet. Di Papua banyak yang putus-putus karena digigit tikus,"
kata dia.
Ia mengaku sudah mengajukan pengadaan alat perekaman KTP-el baru
ke Kementerian Keuangan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada
tanda-tanda alat yang rusak akan segera diganti.
"Kami belum diberi uang oleh Menkeu, karena anggaran negara
terbatas. Kami sudah mengajukan untuk pengadaan baru untuk 900 kecamatan
tapi belum disetujui," katanya.
Agar proses perekaman tetap
berjalan, ditambah Pilkada serentak serta Pilpres telah dekat, ia
meminta Disdukcapil di kabupaten/kota untuk menerapkan sistem jemput
bola.
Sementara bagi kecamatan yang baru mekar, masyarakat
diminta aktif dengan mendatangi kecamatan-kecamatan induk yang memiliki
akses perekaman KTP-el.
"Kan gini kita kecamatan mekar
terus, kalau mekar harus disiapkan alat, nah kecamatan yang mekar
alatnya ga ada. Jadi harus merekam ke kecamatan induknya," katanya.
Kemendagri: 25 Persen Alat Rekam KTP-Elektronik Rusak
Kamis, 31 Agustus 2017 22:25 WIB