Jakarta (Antara Babel) - KPK memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap perkara perdata
wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte (EJF)
sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku
tergugat pada PN Jaksel.
Ketiga hakim itu dalah Agus Widodo,
Djarwanto dan Djoko Indiarto. Mereka ini para pengadil perkara gugatan
wanprestasi PT EJF terhadap PT ADI yang menggugat 7,6 juta dolar AS dan
131 ribu dolar Singapura. Djoko Indiarto adalah ketua majelis hakim
dalam perkara itu.
"Ketiga hakim diperiksa untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK
juga memanggil panitera PN Jakarta Selatan I Gede Nurah Arya Winaya dan
Direktur Utama PT ADI R Yunus Nafik untuk tersangka Tarmizi. Yunus
Taufik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan
Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini yang juga sudah ditetapkan
sebagai pemberi suap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
Dalam
perkara ini KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi selaku
tersangka penerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhamd Zaini sebagai
kuasa hukum PT ADI dan Dirut PT ADI Yunus Nafi sebagai tersangka pemberi
suap. Suap diberikan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak.
Uang
tersebut diberikan melalui transfer secara bertahap yaitu 22 Juni 2017
senilai Rp25 juta, pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan
menyamarkan keterangan sebagai "DP pembayaran tanah" dan pada 21 Agustus
2017 senilai Rp300 juta dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah.
Saat
transfer terakhir pada 21 Agustus 2017, bersamaan dengan waktu putusan
gugatan wanprestasi, KPK mengamankan Akhmad Zaini dan Tarmizi di sekitar
PN Jaksel.
KPK Panggil Tiga Hakim Perkara Suap PT ADI
Jumat, 8 September 2017 10:36 WIB
Ketiga hakim diperiksa untuk tersangka TMZ (Tarmizi),