Jakarta (Antara Babel) - Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN)
mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kini
memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR
menjadi harapan penyelesaian berbagai konflik terkait masyarakat adat di
Indonesia.
"Ini momen kritikal di mana Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat ini
harus ada, karena selama ini ketiadaan kebijakan yang mengatur telah
menimbulkan banyak masalah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah,"
kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi di Jakarta, Rabu.
Menurut Rukka, pemerintahan baru memang memiliki niat baik dalam
meyelesaikan persoalan terkait masyarakat adat, namun di lapangan banyak
yang tidak bisa dilaksanakan.
Meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang
berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan
negara. Hingga saat ini baru sekitar 13.000 hektare (ha) hutan adat yang
diserahkan kembali ke masyarakat adat, dengan sekitar 5000 ha di
antaranya masih pencadangan.
Penyerahan kembali wilayah-wilayah adat yang bahkan sudah berubah
menjadi Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tersendat dan rumit karena belum
ada dasar hukum masyarakat adat, ujar Rukka.
"Jadi RUU Masyarakat Adat ini menjadi penting dan saat ini menjadi
masa penentuan, apakah akan jadi UU atau tidak. Akan lebih runyam
memang kalau sampai tidak ada, karenanya media juga perlu mengawal
proses pembentukannya yang sampai ini sampai di Baleg DPR," lanjutnya.
Deputi II Sekjen AMAN untuk Bidang Advokasi Erasmus Cahyadi
mengatakan UU ini nantinya harus menempatkan masyarakat adat sebagai
subyek hukum. Ini penting agar hak asal-usul, hak atas hutan dan
lahannya, kearifan lokal hingga kewajibannya terhadap negara sepenuhnya
diakui di mata hukum.
Staf ahli Fraksi Nasdem khusus Baleg Emmanuel Tular mengatakan
proses harmonisasi RUU Masyarakat adat sedang berlangsung. Setelah Rapat
Dengar Pendapat Umum Baleg dengan AMAN pada 12 Agustus 2017,
selanjutnya juga akan dilakukan dengan para ahli dari perguruan tinggi.
Sehingga ia berharap di akhir Oktober 2017, RUU Yang akan
menentukan nasib masyarakat adat bisa dibawa ke Sidang Paripurna.
AMAN: RUU Masyarakat Adat Harapan Penyelesaian Konflik
Rabu, 27 September 2017 9:29 WIB
Ini momen kritikal di mana Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat ini harus ada, karena selama ini ketiadaan kebijakan yang mengatur telah menimbulkan banyak masalah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah,