Jakarta (Antara Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) harus menguasai
minimal 51 persen atau menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam,
Kalimantan Timur.
"Pokoknya Pertamina harus memiliki 51 persen saham, sisanya 10
persen untuk kepemilikan daerah. Nah untuk saham sisanya ini terserah
pengaturannya oleh Pertamina," kata Menteri ESDM di Jakarta, Kamis.
Sesuai aturan, sebanyak 10 persen dari Participating Interest (PI)
atau bagian kepemilikan saham harus diserahkan kepada daerah. Jika 10
persen dimiliki daerah dan Pertamina wajib memiliki 51 persen maka akan
sisa 39 persen saham di Blok Mahakam.
Persoalan 39 persen tersebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya
kepada PT Pertamina, apakah akan "share down" dengan perusahaan lain
ataukah tidak. Hal itu akan disepakati secara business to business (b to
b).
Selain itu, Pemerintah juga meminta dua hal kepada Pertamina terkait
Blok Mahakam. Pertama "cost recovery" atau ongkos produksi tidak boleh
lebih besar dari biaya yang digunakan operator saat ini, yaitu Total
E&P.
Kedua, hasil produksi migas yang dihasilkan Pertamina nantinya tidak
boleh kurang dari yang dihasilkan Total E&P saat ini. Kalaupun
menurun hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah terlebih dulu
guna memberikan kepastian logis dari capaian produksi tersebut.
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk
pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku
efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production
Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie
pada akhir 2017.
Akhir tahun 2017, Total E&P Indonesie sepakat mengakhiri kontrak
dengan Blok Mahakam, kelanjutannya sebagai operator atau masih memiliki
saham akan didiskusikan dengan PT Pertamina secara "b to b".
Menteri ESDM Tegaskan Pertamina Harus Kuasai 51 Persen Saham Blok Mahakam
Kamis, 28 September 2017 13:54 WIB
Pokoknya Pertamina harus memiliki 51 persen saham, sisanya 10 persen untuk kepemilikan daerah. Nah untuk saham sisanya ini terserah pengaturannya oleh Pertamina,