Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Dalam Negeri sedang berupaya
menguatkan satuan pengawas internal atau inspektorat, sebagai bagian
dari pencegahan dan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar dan
korupsi.
"Penguatan ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik dugaan
korupsi maupun pungutan liar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga memiliki kekuatan untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Namun, katanya, sampai saat ini, belum ada oknum yang ditindak baik dalam kasus pungutan liar maupun dugaan korupsi.
Padahal, Inspektur Jenderal Kemendagri adalah Wakil Ketua Saber
Pungli. "Apakah pegawai di lingkungan Kemendagri bersih semua atau
mungkin segan dengan koleganya," katanya.
Tjahjo menjelaskan penguatan ini juga diupayakan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Namun, katanya, sampai saat ini, belum ada kasus pungli maupun dugaan korupsi yang ditindak oleh inspektorat di daerah.
Tjahjo memperkirakan tidak adanya penindakan karena inspektur
daerah, pangkat, dan golongannya masih di bawah sekretaris daerah,
sehingga ada rasa segan.
"Apalagi jika inspektur daerah mau menindak kepala daerah, tentunya segan," katanya.
Ia menambahkan kalau terjadi praktik pungli maupun dugaan korupsi,
hal itu bukan karena sistem yang salah tetapi karena mental oknumnya.
Tjahjo menegaskan sistem birokrasi sudah baik dan berjalan baik,
kalau ada satu atau dua kasus yang muncul, hal itu karena oknumnya.
Kemendagri Kuatkan Inspektorat Cegah Korupsi
Rabu, 4 Oktober 2017 14:41 WIB
Penguatan ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik dugaan korupsi maupun pungutan liar,