Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyelundup 8kg sabu dan 9.250
butir happy five di Medan, Sumatera Utara.
"Total barang bukti yang disita delapan kilogram sabu dan 9.250
butir happy five. Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka
menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand," kata Direktur
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di
Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Thailand.
Brigjen Eko mengatakan, setelah penyelidikan selama satu bulan,
diperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu dari Aceh
ke Medan.
Selanjutnya pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M. Arfai
alias Fai (38) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan
Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka,
disita 5kg sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau
happy five.
"Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan," katanya.
Kemudian, masih di hari yang sama, penyidik menangkap dua tersangka
lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api
Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumut. Dari tangan keduanya, disita
barang bukti 3kg sabu.
"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu dan
happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan
Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2
Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat
enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar
dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2
Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima
tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan
maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Medan
Senin, 16 Oktober 2017 16:52 WIB
Total barang bukti yang disita delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five. Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand,