Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab
Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan
bekerja di Saudi.
Namun kesepakatan baru itu tidak akan mencabut moratorium pemerintah
Indonesia atas pengiriman TKI di sektor informal ke Arab Saudi,
demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta,
Selasa.
Kesepakatan antara kedua negara ditandatangani Menteri
Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan
Pembangunan Sosial Arab Saudi Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin
(16/10).
Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja,
penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor
domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme
perlindungan 24 jam dan lainnya.
Di samping itu, juga disepakati bahwa fungsi ketenagakerjaan pada
perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan
langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.
Menaker mengungkapkan dalam kesempatan itu dicapai juga komitmen
kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI
yang selama ini telah bekerja di Arab Saudi sebagai bagian dari
persiapan pelaksanaan sistem baru tersebut.
Sedangkan mengenai moratorium, kedua negara sepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya.
"Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari
Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke
depan akan dibangun sistem baru di mana ekspatriat Indonesia yang
bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu," terang
Hanif.
Istilah ekspatriat digunakan Menaker atas saran dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
"Ini bukan sekedar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya
tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi
WNI yang akan bekerja di luar negeri," kata Hanif.
Menaker mengaku pasar kerja internasional merupakan salah satu
pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus
mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu,
ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan
kompetensi yang cukup handal.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa Dan
Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel
menambahkan kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian
berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah
bekerja di Saudi.
"Tadi juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama
antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat
Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Selama ini
penanganan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata
atas inisiatif sebagai wujud tanggungjawab perwakilan RI. Nah, nanti
harus komprehensif oleh kedua negara," papar Agus.
Dubes juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia.
"Untuk ke depan, saya tadi tegaskan kepada Menaker Saudi, tidak
boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada para ekspatriat
Indonesia. Saya minta jaminan itu. Dan tadi Menaker Saudi berkomitmen
untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan
kepada ekspatriat Indonesia di Saudi," terang Dubes yang fasih berbahasa
Arab dan Inggris itu.
Direktur Jenderal Binapenta RI Maruli Apul Hasoloan menambahkan
setelah penandatangan kesepakatan akan dilanjutkan pembahasan detail
tehnik pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama kedua negara.
Indonesia-Arab Saudi Sepakati Sistem Baru TKI
Selasa, 17 Oktober 2017 15:11 WIB
Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru di mana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan t