Atlanta (Antara Babel) - Mahkamah Agung Amerika Serikat menyingkirkan
salah satu rintangan hukum untuk rencana eksekusi mati narapidana di
Alabama bagi terpidana pembunuh polisi, namun eksekusi ditangguhkan
karena mempertimbangkan permintaan terakhir sang narapidana.
Mahkamah
Agung, Kamis waktu AS, mencabut keputusan pengadilan tinggi gara-gara
salah sebuah zat yang digunakan untuk eksekusi suntik mati itu.
Putusan
ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Alabama merencanakan eksekusi mati
kepada pria berusia 40 tahun bernama Torrey McNabb atas pembunuhan yang
dilakukannya pada 1997 terhadap polisi Montgomery bernama Anderson
Gordon. Gordon ditembak lima kali saat duduk di mobil patrolinya.
Eksekusi
dijadwalkan berlangsung pukul 6 sore waktu setempat (Jumat 05.00 WIB),
tetapi ditangguhkan karean pengacara terpidana hukuman mati itu
mengajukan petisi pada menit-menit terakhir menjelang ajal akan dicabut.
Setelah
pengajuan petisi itu, Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi demi
mempertimbangkan petisi sang narapidana, tetapi para petugas penjara
menyatakan akan tetap merencanakan eksekusi mati McNabb Kamis malam
waktu setempat atau Jumat pagi WIB.
Senin lalu hakim pengadilan
Alabama menunda eksekusi mati McNabb untuk memberi kesempatan kepada dia
guna menyampaikan keberatan atas penggunaan obat midazolam, unsur
beracun sejenis valium yang pernah digunakan di Oklahoma dan Arizona di
mana para terpidana mati menjerit kesakitan menjelang ajal dicabut.
Para
pengacara terpidana-terpidana mati menyebut obat itu tak bisa mencapai
level bius yang biasa digunakan sebelum pembedahan, sehingga tak bisa
digunakan untuk eksekusi.
Para pengacara negara bagian itu meminta mahkamah agung mencabut eksekusi itu dengan alasan midazolam membuat orang koma berat.
Dalam
surat perintahnya Kamis waktu AS, mahkamah agung menyatakan pengadilan
tinggi telah menyalahgunakan diskresinya untuk melanjutkan eksekusi
karena tidak menemukan bukti McNabb tidak sadar saat disuntik mati,
demikian Reuters.
Eksekusi Pembunuh Polisi Ditangguhkan Gara-gara Zat Suntik Mati
Jumat, 20 Oktober 2017 10:12 WIB